
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
DI TENGAH keberhasilan pemerintah meningkatkan produksi beras, swasembada sering kali dipuji dalam pidato resmi. Program pertanian dipamerkan sebagai tonggak kebanggaan nasional. Namun, lebih dari enam dekade setelah disahkannya Undang-Undang Pokok Agraria 1960—yang semangatnya hendak dihormati melalui Hari Tani Nasional—realitas di lapangan masih jauh dari cita-cita tersebut.
Setiap tahun, Hari Tani Nasional dirayakan dengan spanduk dan upacara yang menyanjung petani sebagai “tulang punggung bangsa.” Namun, Sensus Pertanian 2023 menunjukkan bahwa tulang punggung ini tertekuk di bawah berat ketimpangan struktural.
Hampir tujuh dari sepuluh petani (68 persen) diklasifikasikan sebagai petani skala kecil, mengelola tidak lebih dari satu hektar lahan, memelihara maksimal dua ekor ternak, atau memperoleh pendapatan tidak lebih dari Rp26,6 juta per tahun—kurang dari Rp75.000 per hari, hampir tidak cukup untuk kebutuhan dasar keluarga.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah kesenjangan produktivitas. Petani kecil rata-rata memperoleh Rp44.507 per hari kerja, sementara produsen besar bisa meraup hampir Rp1,9 juta. Kesenjangan ini bukan sekadar soal efisiensi, melainkan mencerminkan akses yang tidak setara terhadap lahan, kredit, pasar, dan teknologi.
Baca juga: Hari Tani Nasional: Petani Masih Jadi Tamu di Tanahnya Sendiri
Struktur pertanian Indonesia pada dasarnya membuat mereka di ujung rantai pangan tetap rentan. Dampaknya terlihat jelas jika dibandingkan dengan garis kemiskinan BPS. Per Maret 2025, garis kemiskinan nasional berada di Rp2,9 juta per rumah tangga per bulan, dengan asumsi 4–5 anggota. Berdasarkan ukuran ini, sebagian besar petani skala kecil berada di bawah ambang batas, sehingga rentan.
Tidak mengherankan jika kemiskinan di Indonesia tetap didominasi oleh pedesaan dan sektor pertanian: sekitar 65,36 persen rumah tangga miskin pedesaan menggantungkan hidupnya pada pertanian (BPS, 2023).
Petani bukan hanya rentan—mereka secara struktural terikat pada kemiskinan. Sensus juga menunjukkan bagaimana kerentanan ini tersebar di seluruh nusantara. Provinsi di Jawa—pusat produksi beras dan hortikultura—memiliki proporsi petani skala kecil tertinggi.
Di Jawa Tengah, lebih dari 81 persen petani skala kecil; di Jawa Barat, 83,5 persen; dan di Banten, hampir 88 persen. Jawa Timur, penghasil beras terbesar, juga mencatat hampir 75 persen petani skala kecil, menunjukkan bahwa bahkan di jantung produksi, banyak yang tetap terjebak dalam pertanian subsisten.
Di luar Jawa, kondisi tidak kalah timpang. Di Sumatra, provinsi seperti Lampung (60 persen) dan Sumatera Utara (64 persen) didominasi petani kecil. Sebaliknya, Riau dan Jambi—pusat kelapa sawit—memiliki proporsi lebih rendah (37–39 persen), mencerminkan konsentrasi lahan di tangan korporasi agribisnis besar. Di daerah kuat agribisnis, petani kecil lebih sedikit dan sering termarjinalkan.
Di Kalimantan dan Sulawesi, petani kecil juga menghadapi kondisi rapuh. Kalimantan Selatan (66 persen) dan Sulawesi Selatan (53 persen) masih sangat bergantung pada produsen skala kecil, banyak tanpa kepemilikan lahan yang aman atau pendapatan stabil. Di provinsi timur seperti Papua Tengah, lebih dari 75 persen petani skala kecil, mencerminkan keberlanjutan sistem pertanian tradisional dengan integrasi pasar yang terbatas.
Baca juga: Cerita Petani di Banyuwangi, Kerja Serabutan demi Tutupi Hasil Panen yang Gagal
Ilustrasi petani di Indonesia.Pendapatan mengikuti pola ini. Provinsi seperti Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali mencatat pendapatan harian petani terendah, meski dikenal sebagai pusat budaya dan pertanian. Sebaliknya, Riau dan Kalimantan Tengah mencatat produktivitas jauh lebih tinggi, sebagian besar karena perkebunan yang padat modal.
Hasilnya adalah lanskap yang timpang: beberapa daerah makmur karena agribisnis, sementara sebagian besar keluarga pedesaan tetap terikat pada pendapatan miskin. Kerentanan ini diperburuk oleh isu kepemilikan lahan. Lahan tetap menjadi aset paling berharga bagi petani, namun hanya 46,54 persen rumah tangga pertanian yang memiliki sertifikat resmi. Sisanya bertani dengan pengaturan rapuh: 15,40 persen tanpa dokumen hukum, 11,13 persen di lahan milik orang lain, dan 7,99 persen melalui sewa.
Lebih dari separuh petani Indonesia, oleh karena itu, mengelola lahan tanpa kepemilikan yang aman—dasar rapuh untuk investasi jangka panjang. Rata-rata, rumah tangga pertanian menguasai hanya 0,69 hektar—terbagi menjadi 0,16 hektar sawah dan 0,53 hektar lahan non-padi.
Sebaliknya, korporasi pertanian menguasai rata-rata 2.340 hektar—skala lahan yang jauh melampaui kepemilikan petani keluarga. Konsentrasi ini menyoroti ketimpangan dalam pertanian Indonesia: sebagian besar unit pertanian adalah petani keluarga kecil, namun lahan mereka terpecah menjadi petak-petak kecil, sementara segelintir korporasi menguasai estate luas.
Hanya satu dari empat rumah tangga yang memiliki akses lebih dari satu hektar lahan, batas minimum yang dianggap perlu untuk pertanian keluarga berkelanjutan. Bagi sebagian besar, petak-petak terlalu kecil untuk menghasilkan pendapatan stabil atau mendukung modernisasi. Kepemilikan lahan yang terfragmentasi di Jawa yang padat penduduk membuat banyak petani hampir bertahan hidup, sementara di pulau luar, perkebunan korporasi mendominasi, meninggalkan petani kecil termarjinalkan.
Baca juga: 6 Tuntutan Petani pada Hari Tani Nasional: Hentikan Intimidasi dan Cabut UU Ciptaker