Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com — Risiko sosial di area perkebunan kelapa sawit kerap berujung pada masalah keamanan dan kriminalitas akibat himpitan ekonomi.
Menanggapi realitas ini, Pemerintah Kabupaten Paser mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk membiayari penuh iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
Kebijakan ini menyasar kelompok rentan guna mencegah kemiskinan ekstrem yang kerap menjadi pemicu tindakan kriminal di lingkungan pedesaan.
Baca juga: Ketika Petani Meninggalkan Karet: Sawit Dinilai Lebih Menjanjikan
Langkah ini diperkuat melalui sinergi Multi-Stakeholder Forum (MSF) bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan organisasi masyarakat sipil Solidaridad dalam lokakarya bertajuk "Perlindungan Pekerja Sektor Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Timur: Lindungi, Berdayakan, Sejahterakan", Rabu (10/6/2026).
Ketika seorang buruh harian lepas mengalami kecelakaan kerja tanpa perlindungan, beban finansial mendadak sering kali memaksa keluarga mengambil jalan pintas.
Pencurian tandan buah segar (TBS) sawit, penjarahan logistik, hingga aksi kriminalitas jalanan di sekitar konsesi perkebunan acap kali berakar dari ketiadaan jaring pengaman ekonomi saat krisis kesehatan terjadi.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Paser Nomor 34 Tahun 2024, subsidi DBH Sawit ini secara spesifik membiayai perlindungan bagi tiga kelompok pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), buruh harian lepas yang mengelola kebun kelapa sawit bukan milik sendiri, dan pekerja berusia 17 hingga 64 tahun yang berdomisili di Kabupaten Paser.
Fasilitas ini memberikan akses langsung ke program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan menanggung biaya pengobatan dan memberikan santunan kematian, negara memutus rantai keputusasaan ekonomi yang berpotensi memicu tindak pidana.
Data statistik nasional menunjukkan tantangan besar di lapangan, lebih dari 60 persen angka kecelakaan kerja di Indonesia bersumber dari sektor perkebunan kelapa sawit.
Kelompok yang paling rawan adalah buruh harian lepas, khususnya pekerja perempuan di bagian penyemprotan pestisida dan pemupukan.
Selama ini, ketiadaan jaminan sosial memaksa mereka menanggung sendiri biaya pengobatan penyakit akibat kerja.
Kondisi ini memperlebar ketimpangan ekonomi dan meningkatkan kerentanan sosial di tingkat tapak.
Baca juga: Kedelai di Bawah Sawit: Peluang Mandiri Pangan di Dharmasraya
Bupati Paser, Fahmi Fadli, memastikan, pemerintah daerah berkomitmen menggunakan instrumen kebijakan untuk melindungi warganya.
"Forum Lokakarya MSF menjadi jembatan agar kebijakan ini terintegrasi dengan pelaku industri dan masyarakat sipil, sehingga pengawasan dan implementasinya di tingkat desa berjalan efektif," ujar Fahmi, dikutip Kompas.com, Kamis (11/6/2026).