Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas kehutanan Indonesia mengambil langkah taktis untuk menghadapi tekanan pasar kayu dunia.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Forest Stewardship Council (FSC).
Langkah ini mengintegrasikan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) dengan sertifikasi global FSC guna memangkas birokrasi audit, memperluas akses pasar, serta menekan ongkos sertifikasi ganda yang selama ini membebani industri.
Hutan dan keanekaragaman hayati yang terkandung di dalamnya merupakan sumber kehidupan yang sangat penting bagi jutaan orang di seluruh dunia.
Baca juga: Perusahaan AMDK Dukung Pembangunan Miniatur Hutan Hujan Tropis di IKN
Hutan menyediakan pangan, mata pencarian, serta berbagai manfaat penting yang mendukung kesehatan dan kesejahteraan manusia.
Seiring dengan proyeksi meningkatnya permintaan global terhadap produk kayu lebih dari 40 persen pada tahun 2050 dibandingkan tingkat tahun 2020, kebutuhan untuk menyeimbangkan upaya konservasi dan pemanfaatan sumber daya hutan menjadi semakin penting.
Oleh karena itu, perlindungan ekosistem hutan dan pemanfaatannya secara berkelanjutan bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan, melainkan tujuan yang saling melengkapi, saling terkait erat, dan saling bergantung satu sama lain.
Menyadari pentingnya keseimbangan tersebut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL) Kementerian Kehutanan dan Forest Stewardship Council (FSC) memperkuat kolaborasi untuk mendorong pengelolaan hutan berkelanjutan serta meningkatkan manfaat jangka panjang yang diberikan hutan bagi masyarakat dan lingkungan.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, kedua belah pihak sepakat menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk memperkuat pengelolaan hutan berkelanjutan melalui peningkatan kolaborasi dan sinergi antara Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) Indonesia dan sertifikasi FSC.
Baca juga: Pemberian Sertifikasi SFM Diharapkan Dorong Pengelolaan Hutan Lestari di Indonesia
Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, memperkuat tata kelola kehutanan, serta memperluas peluang pasar bagi produk-produk hasil hutan Indonesia.
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Laksmi Wijayanti, dan Direktur Jenderal FSC International, Subhra Bhattacharjee.
Melalui kemitraan ini, Ditjen PHL dan FSC bertujuan untuk memperkuat tata kelola kehutanan di Indonesia melalui pengembangan mekanisme audit gabungan antara SVLK dan FSC.
Audit gabungan memungkinkan dua atau lebih sistem pengelolaan dinilai secara bersamaan oleh satu tim auditor dalam satu proses audit.
Dengan begitu, dapat menghemat waktu dan sumber daya serta menghindari duplikasi proses, tanpa mengurangi kredibilitas maupun integritas masing-masing sistem sertifikasi.
Ruang lingkup MoU ini mencakup pengembangan mekanisme audit gabungan mulai dari hutan hingga exportir dan importir.