JAKARTA, KOMPAS.com - Target perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 telah tercapai pada 2026, lebih cepat dari tenggat yang ditetapkan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat, hingga 16 Oktober 2026, usulan penetapan LP2B mencapai 87,93 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS), dengan luas sekitar 6,45 juta hektare.
Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, capaian tersebut telah memenuhi target RPJMN yang mengamanatkan penetapan minimal 87 persen LBS sebagai LP2B paling lambat pada 2029.
"Memasuki minggu ketiga bulan Oktober atau tepatnya hingga 16 Oktober 2026, usulan penetapan LP2B telah mencapai 87,93 persen dari total LBS, dengan luas mencapai 6,45 juta hektar. Dengan capaian tersebut, target yang ditetapkan dalam RPJMN berhasil direalisasikan pada tahun 2026," jelas Suyus di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Baca juga: Efektifkah Langkah Kementerian ATR/BPN Gandeng Kampus Kejar Target RDTR
Meski demikian, capaian tersebut merujuk pada usulan penetapan LP2B, bukan berarti seluruh lahan tersebut telah ditetapkan secara final.
Penetapan LP2B merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketersediaan lahan pertanian agar tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Kebijakan ini juga menjadi salah satu instrumen untuk mendukung keberlanjutan produksi pangan dan agenda swasembada pangan nasional.
Selain perlindungan lahan pertanian, Kementerian ATR/BPN mencatat perkembangan penyediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) selama dua tahun Kabinet Merah Putih.
Hingga pertengahan Oktober 2026, jumlah RDTR yang telah diterbitkan meningkat dari 543 menjadi 691.
Sementara itu, RDTR yang terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha Online Single Submission (OSS) bertambah dari 268 menjadi 576.
Suyus mengatakan, integrasi RDTR dengan OSS membantu mempermudah pemanfaatan informasi tata ruang dalam proses perizinan berusaha.
Ketersediaan RDTR yang terintegrasi juga memberikan kejelasan kesesuaian pemanfaatan ruang bagi pelaku usaha dalam merencanakan investasi dan pembangunan.
"Selama dua tahun terakhir, terhitung hingga pertengahan Oktober 2026, jumlah RDTR yang diterbitkan meningkat dari 543 menjadi 691. Sementara itu, RDTR yang terintegrasi dengan OSS bertambah pesat dari 268 menjadi 576 RDTR," ujar Suyus.
Secara terperinci, penambahan RDTR sepanjang Januari-Desember 2025 mencapai 67 RDTR, sedangkan pada Januari hingga pertengahan Oktober 2026 bertambah 17 RDTR.
Adapun integrasi RDTR dengan OSS bertambah 231 RDTR sepanjang 2025 dan kembali meningkat sebanyak 25 RDTR pada Januari hingga pertengahan Oktober 2026.
Baca juga: 1.703 RDTR Ditarget Rampung Tahun 2028, Dibantu 38 Kampus
Kementerian ATR/BPN menilai, pengembangan RDTR dan integrasinya dengan OSS dapat mendukung kepastian tata ruang bagi kegiatan usaha.
Sementara di sisi lain, kebijakan perlindungan LP2B diarahkan untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.