
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Pengembangan industri pengolahan di dalam negeri akan menciptakan multiplier effect. Pertama, ia menyerap tenaga kerja lokal. Kedua, ia memberikan kepastian serapan pasar bagi petani. Jika industri oleoresin tumbuh di Bangka atau Lampung, pabrik membutuhkan pasokan stabil, yang pada gilirannya mendorong terciptanya kontrak pertanian (contract farming) antara korporasi/koperasi dengan petani. Dengan cara ini, petani terlindungi dari fluktuasi harga pasar spot dunia yang liar.
Kebijakan hilirisasi yang dicanangkan Presiden harus dikawal agar infrastruktur pengolahannya benar-benar terbangun di sentra produksi, mendekatkan "pabrik" ke "kebun", sehingga biaya logistik terpangkas dan margin keuntungan petani menebal.
Baca juga: Menakar Potensi Ekspor Lada Putih Muntok
Meningkatkan produksi dan membangun pabrik pengolahan hanyalah setengah dari solusi. Setengah lainnya adalah membenahi dan menata ulang "manusia" dan tata Kelola "institusinya". Kesejahteraan petani lada selama ini tergerus oleh rantai pasok yang panjang dan posisi tawar yang lemah. Petani sering terjebak sistem ijon atau terpaksa menjual ke tengkulak dengan harga rendah karena desakan kebutuhan ekonomi mendesak.
Di sinilah peran reformasi kelembagaan menjadi krusial. Korporatisasi petani melalui Koperasi Unit Desa (KUD) atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang profesional harus digalakkan. Koperasi harus bertindak sebagai aggregator bisnis, mengumpulkan hasil panen, melakukan pengolahan pascapanen standar ekspor, dan berhubungan langsung dengan pembeli internasional atau industri.
Inisiatif Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan Lampung yang mulai menjajaki Perlindungan Indikasi Geografis (IG) harus didukung dengan penguatan manajemen rantai pasok. Penerapan Smart Farming, mekanisasi pertanian, serta digitalisasi pemasaran dapat mengubah citra lada menjadi bisnis yang modern dan menjanjikan.
Generasi muda yang melek teknologi dapat masuk ke sektor ini bukan sebagai buruh tani, tetapi sebagai agropreneur yang mengelola lada dari hulu hingga hilir.
Aspek pembiayaan juga tidak boleh luput. Skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus perkebunan dengan grace period (masa tenggang) yang menyesuaikan siklus panen lada, serta asuransi pertanian untuk mitigasi risiko gagal panen akibat perubahan iklim, adalah jaring pengaman yang wajib ada. Tanpa rasa aman secara finansial, petani tidak akan berani berinvestasi pada bibit unggul atau teknologi baru.
Pilihan ada di tangan kita. Jika kita berhasil, lada tidak hanya akan kembali menjadi penyedap rasa dunia, tetapi juga menjadi penyedap kehidupan yang menyejahterakan ribuan petani di pelosok Nusantara. Kejayaan itu mungkin untuk direbut kembali, dan harus dimulai dari sekarang.
Baca juga: Menggali Potensi Devisa dari Ekspor Lada Indonesia
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang