Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kadir Ruslan
Analis Data di BPS, Pengajar di Politeknik Statistika STIS

Bekerja sebagai analis data sosial-ekonomi di Badan Pusat Statistik

Kedaulatan Pangan di Tanah Rapuh: Janji Agraria yang Belum Tercapai

Kompas.com, 26 September 2025, 09:48 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Editor Wisnubrata

DI TENGAH keberhasilan pemerintah meningkatkan produksi beras, swasembada sering kali dipuji dalam pidato resmi. Program pertanian dipamerkan sebagai tonggak kebanggaan nasional. Namun, lebih dari enam dekade setelah disahkannya Undang-Undang Pokok Agraria 1960—yang semangatnya hendak dihormati melalui Hari Tani Nasional—realitas di lapangan masih jauh dari cita-cita tersebut.

Setiap tahun, Hari Tani Nasional dirayakan dengan spanduk dan upacara yang menyanjung petani sebagai “tulang punggung bangsa.” Namun, Sensus Pertanian 2023 menunjukkan bahwa tulang punggung ini tertekuk di bawah berat ketimpangan struktural.

Hampir tujuh dari sepuluh petani (68 persen) diklasifikasikan sebagai petani skala kecil, mengelola tidak lebih dari satu hektar lahan, memelihara maksimal dua ekor ternak, atau memperoleh pendapatan tidak lebih dari Rp26,6 juta per tahun—kurang dari Rp75.000 per hari, hampir tidak cukup untuk kebutuhan dasar keluarga.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah kesenjangan produktivitas. Petani kecil rata-rata memperoleh Rp44.507 per hari kerja, sementara produsen besar bisa meraup hampir Rp1,9 juta. Kesenjangan ini bukan sekadar soal efisiensi, melainkan mencerminkan akses yang tidak setara terhadap lahan, kredit, pasar, dan teknologi.

Baca juga: Hari Tani Nasional: Petani Masih Jadi Tamu di Tanahnya Sendiri

Struktur pertanian Indonesia pada dasarnya membuat mereka di ujung rantai pangan tetap rentan. Dampaknya terlihat jelas jika dibandingkan dengan garis kemiskinan BPS. Per Maret 2025, garis kemiskinan nasional berada di Rp2,9 juta per rumah tangga per bulan, dengan asumsi 4–5 anggota. Berdasarkan ukuran ini, sebagian besar petani skala kecil berada di bawah ambang batas, sehingga rentan.

Tidak mengherankan jika kemiskinan di Indonesia tetap didominasi oleh pedesaan dan sektor pertanian: sekitar 65,36 persen rumah tangga miskin pedesaan menggantungkan hidupnya pada pertanian (BPS, 2023).

Petani bukan hanya rentan—mereka secara struktural terikat pada kemiskinan. Sensus juga menunjukkan bagaimana kerentanan ini tersebar di seluruh nusantara. Provinsi di Jawa—pusat produksi beras dan hortikultura—memiliki proporsi petani skala kecil tertinggi.

Di Jawa Tengah, lebih dari 81 persen petani skala kecil; di Jawa Barat, 83,5 persen; dan di Banten, hampir 88 persen. Jawa Timur, penghasil beras terbesar, juga mencatat hampir 75 persen petani skala kecil, menunjukkan bahwa bahkan di jantung produksi, banyak yang tetap terjebak dalam pertanian subsisten.

Di luar Jawa, kondisi tidak kalah timpang. Di Sumatra, provinsi seperti Lampung (60 persen) dan Sumatera Utara (64 persen) didominasi petani kecil. Sebaliknya, Riau dan Jambi—pusat kelapa sawit—memiliki proporsi lebih rendah (37–39 persen), mencerminkan konsentrasi lahan di tangan korporasi agribisnis besar. Di daerah kuat agribisnis, petani kecil lebih sedikit dan sering termarjinalkan.

Di Kalimantan dan Sulawesi, petani kecil juga menghadapi kondisi rapuh. Kalimantan Selatan (66 persen) dan Sulawesi Selatan (53 persen) masih sangat bergantung pada produsen skala kecil, banyak tanpa kepemilikan lahan yang aman atau pendapatan stabil. Di provinsi timur seperti Papua Tengah, lebih dari 75 persen petani skala kecil, mencerminkan keberlanjutan sistem pertanian tradisional dengan integrasi pasar yang terbatas.

Baca juga: Cerita Petani di Banyuwangi, Kerja Serabutan demi Tutupi Hasil Panen yang Gagal

Ilustrasi petani di Indonesia.PIXABAY/SASIN TIPCHAI Ilustrasi petani di Indonesia.

Pendapatan mengikuti pola ini. Provinsi seperti Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali mencatat pendapatan harian petani terendah, meski dikenal sebagai pusat budaya dan pertanian. Sebaliknya, Riau dan Kalimantan Tengah mencatat produktivitas jauh lebih tinggi, sebagian besar karena perkebunan yang padat modal.

Hasilnya adalah lanskap yang timpang: beberapa daerah makmur karena agribisnis, sementara sebagian besar keluarga pedesaan tetap terikat pada pendapatan miskin. Kerentanan ini diperburuk oleh isu kepemilikan lahan. Lahan tetap menjadi aset paling berharga bagi petani, namun hanya 46,54 persen rumah tangga pertanian yang memiliki sertifikat resmi. Sisanya bertani dengan pengaturan rapuh: 15,40 persen tanpa dokumen hukum, 11,13 persen di lahan milik orang lain, dan 7,99 persen melalui sewa.

Lebih dari separuh petani Indonesia, oleh karena itu, mengelola lahan tanpa kepemilikan yang aman—dasar rapuh untuk investasi jangka panjang. Rata-rata, rumah tangga pertanian menguasai hanya 0,69 hektar—terbagi menjadi 0,16 hektar sawah dan 0,53 hektar lahan non-padi.

Sebaliknya, korporasi pertanian menguasai rata-rata 2.340 hektar—skala lahan yang jauh melampaui kepemilikan petani keluarga. Konsentrasi ini menyoroti ketimpangan dalam pertanian Indonesia: sebagian besar unit pertanian adalah petani keluarga kecil, namun lahan mereka terpecah menjadi petak-petak kecil, sementara segelintir korporasi menguasai estate luas.

Hanya satu dari empat rumah tangga yang memiliki akses lebih dari satu hektar lahan, batas minimum yang dianggap perlu untuk pertanian keluarga berkelanjutan. Bagi sebagian besar, petak-petak terlalu kecil untuk menghasilkan pendapatan stabil atau mendukung modernisasi. Kepemilikan lahan yang terfragmentasi di Jawa yang padat penduduk membuat banyak petani hampir bertahan hidup, sementara di pulau luar, perkebunan korporasi mendominasi, meninggalkan petani kecil termarjinalkan.

Baca juga: 6 Tuntutan Petani pada Hari Tani Nasional: Hentikan Intimidasi dan Cabut UU Ciptaker

Dimensi gender semakin memperparah kerentanan ini. Sementara 52,92 persen laki-laki dewasa secara nasional memiliki hak kepemilikan lahan yang aman, hanya 17,06 persen perempuan yang memilikinya. Kesenjangan mencolok ini menutup perempuan dari kepemilikan dan pengambilan keputusan, memperpanjang siklus eksklusi lintas generasi.

Realitas ini sangat kontras dengan cita-cita Hari Tani Nasional. Hari ini memperingati 24 September 1960, saat Presiden Sukarno menandatangani Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). UU tersebut menjanjikan pembongkaran struktur feodal, distribusi lahan secara adil kepada yang menggarapnya, dan menjadikan keadilan agraria sebagai fondasi kemerdekaan.

Prinsipnya: tidak ada petani yang tidak memiliki lahan, dan akses terhadap lahan adalah hak, bukan privilese. Namun, lebih dari enam dekade kemudian, visi UUPA masih jauh dari terpenuhi. Alih-alih lahan untuk penggarap, petani Indonesia menghadapi lahan yang menyusut, kepemilikan tidak pasti, dan pengecualian dari kepemilikan.

Konglomerat agribisnis berkembang di jutaan hektar, sementara petani rata-rata berjuang menanami kurang dari satu hektar. Janji pemberdayaan yang dulu ada berubah menjadi kisah marginalisasi.

Peringatan Hari Tani seharusnya lebih dari sekadar simbolis. Ini harus menjadi seruan untuk bertindak: menjamin hak kepemilikan lahan yang aman, memastikan harga yang lebih adil, berinvestasi pada infrastruktur pedesaan, dan mengakui petani bukan sekadar peninggalan tradisi, melainkan mitra inovasi dan keberlanjutan.

Ukuran keberhasilan Indonesia bukan hanya seberapa banyak beras yang memenuhi gudang Bulog, tetapi apakah petani hidup dengan martabat.

Lebih dari enam dekade setelah UU Pokok Agraria, semangat Hari Tani Nasional masih jauh dari kenyataan. Pertanyaan pada Hari Tani ini sederhana tapi mendesak: apakah Indonesia akan terus menyuapi dirinya sendiri dengan membuat petaninya kelaparan, atau akhirnya menepati janji agraria yang pernah dibayangkan sebagai jiwa kemerdekaan?

Baca juga: Menanti Reforma Agraria Sejati

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya
Kakao Indonesia 2026: Menguatkan Hulu dan Menjaga Hilir
Kakao Indonesia 2026: Menguatkan Hulu dan Menjaga Hilir
Varietas Tanaman
Aren, Pohon Liar yang Menyimpan Masa Depan
Aren, Pohon Liar yang Menyimpan Masa Depan
Varietas Tanaman
Masa Depan Kelapa di Negeri Nyiur Melambai
Masa Depan Kelapa di Negeri Nyiur Melambai
Varietas Tanaman
Saat Kita Terlalu Bergantung pada Beras
Saat Kita Terlalu Bergantung pada Beras
Varietas Tanaman
Meraup Keuntungan dari Lada Lampung
Meraup Keuntungan dari Lada Lampung
Varietas Tanaman
Surplus Pangan, Mengapa Impor?
Surplus Pangan, Mengapa Impor?
Varietas Tanaman
Kopi dan Kakao Indonesia: Komoditas Ekspor yang Paling Dicari Dunia
Kopi dan Kakao Indonesia: Komoditas Ekspor yang Paling Dicari Dunia
Varietas Tanaman
Gula Aren dan Kebangkitan Ekonomi Desa Berbasis Agroforestri
Gula Aren dan Kebangkitan Ekonomi Desa Berbasis Agroforestri
Varietas Tanaman
Mete Indonesia Makin Berjaya di Pasar Internasional
Mete Indonesia Makin Berjaya di Pasar Internasional
Varietas Tanaman
Dari Kebun Kelapa dan Ladang Jagung Mereka Bangkit
Dari Kebun Kelapa dan Ladang Jagung Mereka Bangkit
Varietas Tanaman
Menguatkan Akar dan Menjahit Masa Depan: Arah Baru Perkebunan Nasional
Menguatkan Akar dan Menjahit Masa Depan: Arah Baru Perkebunan Nasional
Varietas Tanaman
Kopi dan Kayu Manis di Kerinci: Praktik Tumpangsari yang Menjaga Kebun Tetap Hidup
Kopi dan Kayu Manis di Kerinci: Praktik Tumpangsari yang Menjaga Kebun Tetap Hidup
Varietas Tanaman
Secangkir Optimisme Teh Indonesia
Secangkir Optimisme Teh Indonesia
Varietas Tanaman
Ketika Pasar Dunia Menunggu Panen Indonesia
Ketika Pasar Dunia Menunggu Panen Indonesia
Varietas Tanaman
Merawat Kopi dan Kakao Sumatera
Merawat Kopi dan Kakao Sumatera
Varietas Tanaman
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau