
INDONESIA pernah menjadi salah satu produsen gula terbesar di dunia pada awal abad ke-20. Pada era 1930-an, terdapat 179 pabrik gula di Hindia Belanda dengan produksi hampir 3 juta ton per tahun, menjadikan wilayah ini produsen gula terbesar kedua setelah Kuba. Sebagian besar (sekitar 2,2 juta ton) bahkan diekspor ke Eropa dan berbagai negara.
Kejayaan ini ditopang oleh kebijakan yang mendorong pasokan tebu melimpah, serta investasi besar dalam riset dan teknologi. Varietas unggul tebu seri POJ yang dikembangkan di Pasuruan mampu menghasilkan hingga 18 ton gula per hektare, jauh melampaui produktivitas tebu Indonesia saat ini.
Namun kejayaan itu tak bertahan lama. Depresi Ekonomi 1930-an dan anjloknya harga gula dunia menghantam industri gula kolonial, menurunkan jumlah pabrik dari 179 menjadi hanya 35 unit menjelang akhir dekade. Perang Dunia II dan pendudukan Jepang memperburuk kondisi. Banyak pabrik rusak atau berhenti beroperasi, sehingga produksi nasional anjlok menjadi kurang dari 300 ribu ton pada akhir 1940-an.
Meski Indonesia mewarisi lahan tebu dan infrastruktur perkebunan dari kolonial, industri gula ternyata sangat rentan terhadap gejolak politik dan ekonomi global. Modal awal itu tetap menjadi aset berharga, tetapi memerlukan visi dan tata kelola baru agar dapat bangkit kembali.
Perjalanan industri gula Indonesia pascakemerdekaan bergerak seperti roller-coaster. Setelah masa kejayaan, Indonesia justru berbalik menjadi negara pengimpor gula dalam jumlah besar. Tantangan modernisasi industri, rendahnya produktivitas kebun, dan ketergantungan pada impor membuat swasembada gula sulit dicapai.
Namun peluang untuk bangkit tetap terbuka. Dengan komitmen politik yang kuat, investasi pada varietas unggul dan teknologi pengolahan, serta orientasi baru untuk memanfaatkan tebu sebagai sumber bioetanol, Indonesia dapat membangun kembali kemandirian gula. Swasembada tidak hanya penting bagi ketahanan pangan, tetapi juga bagi kedaulatan energi, sekaligus memastikan kesejahteraan petani tebu tetap terjaga.
Baca juga: Menata Ulang Kemitraan Gula: Jalan Menuju Kemandirian
Setelah kemerdekaan, Indonesia mewarisi industri gula yang rusak berat akibat perang. Nasionalisasi pabrik gula pada 1957 menjadi langkah awal untuk mengambil alih aset kolonial, namun tidak langsung menghidupkan kembali industri yang terpuruk. Sebagian besar pabrik tidak beroperasi karena kerusakan fasilitas, minimnya tenaga ahli setelah insinyur Belanda kembali ke negaranya, serta kapasitas manajemen dalam negeri yang belum siap.
Akibatnya, jumlah pabrik aktif merosot menjadi sekitar 30 unit, jauh dari 179 pabrik pada masa kejayaan. Meski demikian, periode 1950-an sempat memberikan harapan ketika beberapa pabrik dipulihkan dan Indonesia kembali menjadi pengekspor gula untuk beberapa waktu. Namun peningkatan penduduk dan keterbatasan kapasitas produksi membuat sejak 1967 Indonesia berubah menjadi pengimpor gula.
Pemerintah Orde Baru kemudian meluncurkan berbagai program intensifikasi seperti TRI (Tebu Rakyat Intensifikasi) pada 1975, menyediakan bibit unggul, pupuk, kredit, serta membangun pabrik baru di luar Jawa. Hasilnya cukup signifikan, dimana luas tebu meningkat pesat dan produktivitas sempat mendekati capaian era kolonial. Pada 1970–awal 1980-an, Indonesia bahkan nyaris kembali swasembada gula.
Namun kebangkitan ini tidak bertahan lama. Pertumbuhan konsumsi dalam negeri pada 1980–1990-an tidak dapat diimbangi produksi nasional. Walaupun produksi 1994 mencapai 2,5 juta ton, angka itu tetap kalah dari kebutuhan yang terus naik.
Era pasca reformasi 1998 semakin memperlebar jurang dengan masuknya gula impor berharga murah yang memukul industri lokal. Banyak pabrik tua tidak direvitalisasi, efisiensi turun, dan rendemen merosot dari sekitar 10% menjadi hanya 7% pada akhir 1990-an. Memasuki abad ke-21, industri gula nasional pun kembali stagnan dan menghadapi tantangan besar untuk pulih.
Baca juga: Bongkar Ratoon Tebu, Jalan Cepat Swasembada Gula
Dalam dua dekade terakhir, Indonesia menghadapi kenyataan bahwa kebutuhan gulanya jauh melampaui kemampuan produksi dalam negeri. Pada 2023, konsumsi gula nasional mencapai sekitar 7,3 juta ton per tahun, sementara produksi domestik hanya sekitar 2,3 juta ton. Defisit lebih dari 5 juta ton ini harus ditutup dengan impor, menjadikan Indonesia salah satu importir gula terbesar di dunia.
Ketergantungan besar pada impor memang menyelesaikan kebutuhan jangka pendek, tetapi sangat berisiko bagi ketahanan pangan karena membuat negara rentan terhadap fluktuasi harga global dan melemahkan daya saing industri gula nasional.
Upaya mencapai kembali swasembada gula menghadapi sejumlah hambatan struktural. Rendemen gula Indonesia masih rendah (hanya 5–6%), jauh di bawah Thailand atau India (yang mencapai 8–10%), karena banyak pabrik menggunakan peralatan tua dan teknologi lama. Produktivitas tebu per hektare juga tertinggal, rata-rata 71 ton/ha, kalah dari China, Australia, maupun India.
Selain itu, lebih dari separuh lahan tebu dikelola petani kecil dengan akses terbatas pada teknologi, modal, dan mekanisasi sehingga hasilnya tidak optimal. Penambahan luas lahan pun belum efektif, terbukti dari tren produksi gula yang menurun meski areal tebu meningkat, menunjukkan masalah dalam manajemen lahan baru dan kualitas budidaya.
Baca juga: Kemenperin: RI Butuh 700.000 Hektare Lahan untuk Bisa Swasembada Gula