JAKARTA, KOMPAS.com - Grup usaha di bidang energi PT ABM Investama Tbk mendorong sinergi dengan anak usaha dalam memperhatikan pengelolaan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan dalam setiap aktivitas operasional perusahaan.
Sebagai grup usaha yang bergerak dalam bidang energi, aspek lingkungan menjadi faktor yang paling penting dalam menjamin keberlangsungan usaha Grup ABM.
"Perusahaan semakin berkomitmen untuk meningkatkan dan memperhatikan faktor lingkungan dan kebermanfaatan bagi masyarakat sekitar. ABM ingin masyarakat turut merasakan kehadiran perusahaan baik dari segi lingkungan maupun sosial,” kata Direktur Utama ABM Andi Djajanegara dalam siaran pers, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: Dukung SDGs dan Lingkungan Hidup, Kota Semarang Raih Penghargaan
Salah satu fokus penerapan komitmen perusahaan terhadap lingkungan adalah dalam tata kelola limbah.
Pengelolaan limbah yang tidak tepat, tidak hanya dapat mengancam keseimbangan ekosistem atau lingkungan, namun juga dapat mempengaruhi operasi dan reputasi perusahaan yang pada akhirnya akan mempengaruhi keberlanjutan usaha perusahaan.
Oleh karena itu, perseroan memiliki standar dan kebijakan lingkungan dalam pengelolaan limbah yang diperbarui secara berkala untuk turut serta menjaga kelestarian lingkungan.
Salah satu limbah yang paling banyak dimanfaatkan ABM adalah pemanfaatan kembali ban bekas angkutan batu bara yang digunakan untuk sarana pengendalian erosi, penguatan struktur drainase, dan sarana keselamatan di lintasan angkut batu bara. Hingga 2022 jumlah pemanfaatan ban bekas sebagai penunjang sarana dan prasarana bisa mencapai 13.57 ton.
Baca juga: Apakah Kulit Kentang Bisa Dijadikan Kompos? Perhatikan Hal Ini
Selain pemanfaatan ban bekas, perusahaan juga memanfaatkan limbah organik yang berasal dari makanan sisa dari kantin dan mess sebagai bahan baku kompos.
Perusahaan juga bekerja sama dengan pemasok lokal di tingkat kabupaten dan provinsi, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam pembelian pupuk organik yang kemudian akan dimanfaatkan untuk kegiatan reklamasi dan revegetasi.