JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menambah Kampung Reforma Agraria (RA) di Indonesia.
Kali ini, Kampung RA Clumprit di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, diresmikan sebagai Kampung Reforma Agraria ke-177 dengan memanfaatkan ratusan bidang tanah wakaf produktif untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.
Peresmian dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, bersamaan dengan peluncuran Gerakan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Kota Pekalongan.
Menurut Andi, Kampung RA Clumprit menjadi contoh bagaimana program reforma agraria tidak hanya berhenti pada penataan aset, tetapi juga berlanjut pada pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penataan akses.
"Peresmian Kampung RA dan berbagai bentuk pemberdayaan masyarakat dari sisi aksesnya ini, harapannya dapat berkelanjutan sehingga cita-cita reforma agraria untuk menyejahterakan masyarakat dapat terwujud," ujarnya, dalam laman Kementerian ATR/BPN, Senin (8/6/2026).
Baca juga: Risiko Tanah Wakaf Dekat PSN, Nilainya Naik tapi Rawan Sengketa
Kampung RA Clumprit dikembangkan dengan memanfaatkan 173 bidang tanah wakaf produktif yang tersebar di Kota Pekalongan.
Melalui kolaborasi program reforma agraria dan pengelolaan wakaf produktif, kawasan tersebut diarahkan menjadi pusat pemberdayaan masyarakat berbasis ekonomi kerakyatan.
Program yang dikembangkan mencakup penguatan sektor pertanian, peningkatan kapasitas masyarakat, perluasan akses permodalan, hingga pengembangan akses pasar bagi pelaku usaha dan kelompok masyarakat setempat.
Andi mengatakan, model pemberdayaan tersebut menunjukkan bahwa tanah yang sebelumnya kurang produktif dapat dioptimalkan untuk menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
"Ini membuktikan adanya pemanfaatan lahan yang tadinya tidak produktif menjadi produktif setelah kita tata asetnya dan kita tata aksesnya. Kita sama-sama melihat bahwa lahan tersebut dapat menghasilkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.
Dia juga mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pekalongan, serta berbagai pemangku kepentingan dalam mewujudkan Kampung Reforma Agraria tersebut.
"Harapannya, melihat koordinasi yang telah terbangun sejak awal pelaksanaan, program ini dapat terus berlanjut sampai masyarakat di sini bisa berdiri dan mandiri," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Joko Wiyono, menjelaskan, Kampung RA Clumprit yang berada di Kelurahan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara, merupakan bagian dari upaya penataan kawasan yang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan banjir rob dan permukiman kumuh.
Menurut dia, program tersebut juga menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung target Kota Pekalongan menjadi Kota Wakaf Produktif pada 2027.
Baca juga: Sebelum 2029, Seluruh Tanah Wakaf Sudah Bersertifikat
Dalam kesempatan itu, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan lima sertifikat tanah wakaf kepada masyarakat sebagai bagian dari percepatan sertifikasi dan penguatan kepastian hukum aset wakaf di Kota Pekalongan.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penanaman padi biosalin dan tanaman penghijauan sebagai simbol pengembangan kawasan berbasis pertanian produktif sekaligus upaya menjaga keberlanjutan lingkungan di wilayah pesisir Pekalongan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang