JAKARTA, KOMPAS.com - Pupuk organik adalah salah satu bagian penting dari pertanian. Sesuai dengan namanya, pupuk organik adalah pupuk yang terbuat dari bahan-bahan organik.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2006 menyebutkan bahwa pupuk organik adalah pupuk yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari tanaman dan atau hewan yang telah melalui proses rekayasa.
Pupuk organik dapat berbentuk padat atau cair serta dinilai lebih aman untuk lingkungan. Pupuk organik terbagi menjadi beberapa macam seperti berikut ini.
Baca juga: Mengenal Jenis-jenis Pupuk Organik untuk Tanaman
Dikutip dari modul Pembuatan Pupuk Padat dan Cair dari Sampah Organik, Rabu (5/10/2022), pupuk organik padat adalah pupuk yang terbuat dari pelapukan sisa tanaman, hewan, dan manusia. Contoh pupuk organik padat seperti kompos, pupuk kandang, pupuk hijau, dan pupuk sampah organik.
Sesuai dengan namanya, pupuk organik cair atau POC merupakan pupuk berbentuk cair. Menurut keterangan jurnal Konversi 5(2), definisi pupuk organik cair adalah larutan dari pembusukan bahan organik.
POC diketahui bisa mengatasi defisiensi unsur hara pada tanaman dan mampu menyediakan nutrisi tanaman dengan cepat. POC juga memiliki bahan pengikat sehingga larutan bisa segera digunakan tanaman.
Baca juga: Mudah, Cara Membuat POC Pelebat Buah Cabe dari Kotoran Kambing
Jenis pupuk organik lainnya adalah pupuk hijau. Pupuk ini berasal dari tanaman yang sudah mengalami pelapukan.