JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan tata kelola perusahaan yang diterapkan PT Tunas Inti Abadi (TIA) memperoleh apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam acara Penganugerahan Penghargaan ASN KLHK Berprestasi dan Mitra KLHK.
Penghargaan ini adalah upaya meneguhkan cara pandang mengenai peran hutan, atmosfer, dan udara sebagai elemen dan struktur pembentuk bentang alam yang perlu dijaga dan dirawat bersama.
TIA, anak usaha dari PT ABM Investama Tbk (ABM) berhasil dinobatkan sebagai Pemegang Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dengan Komitmen Keberlanjutan Kegiatan Rehabilitasi dan Reklamasi Terbaik.
Baca juga: 5 Tahapan Mengolah Lahan yang Benar
Adapun lokasi pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dilakukan perseroan tersebar di tiga titik, yaitu Desa Tiwingan Lama dan Desa Kalaan di dalam Kawasan Hutan Konservasi Tahura Sultan Adam Banjarbaru, Desa Sebamban Baru, Kec. Sungai Loban, Kab. Tanah Bumbu, serta Kawasan Hutan Lindung di Desa Mangkalapi, Kec. Kusan Hulu, Kab. Tanah Bumbu.
Ketiga lokasi tersebut berada di wilayah administratif Provinsi Kalimantan Selatan.
Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan apresiasi kepada 92 mitra KLHK yang telah bekerja secara luar biasa karena dapat memberikan pandangan baru akan penerapan komitmen keberlanjutan.
Selain itu, kinerja mitra dinilai melebihi apa yang seharusnya dikerjakan (beyond compliance).
Baca juga: Keuntungan dan Cara Pemberian Kapur Dolomit di Lahan Sawah
Mitra ini bukan hanya kerja di lapangan, tapi memikirkan, mengembangkan, memberikan pandangan, pola-pola baru, advice, memberikan gambaran situasi itu hal yang luar biasa dan sangat dibutuhkan oleh pemerintah, kata Siti Nurbaya dalam siaran pers, Minggu (19/3/2023).
Direktur TIA Dadik Kiswanto menyatakan, upaya perseroan dalam menerapkan tata kelola berkelanjutan merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang ingin terus memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat.