Di Maluku, konflik tanah adat sering terkait dengan pembangunan infrastruktur dan perkebunan. Di Maluku Tengah dan Seram, masyarakat adat berhadapan dengan konsesi tebu dan pala yang menggerus lahan garapan tradisional. Sengketa tanah ini kerap berlarut karena lemahnya perlindungan hak ulayat meskipun secara hukum sudah diakui.
Di Bali dan Nusa Tenggara, persoalan agraria berkelindan dengan pariwisata dan alih fungsi lahan. Di Bali, sawah-sawah produktif di kawasan Denpasar, Gianyar, dan Badung terus beralih menjadi vila dan hotel.
Di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, proyek pariwisata skala besar dan ekspansi tambang mendorong konflik dengan masyarakat adat yang masih bergantung pada tanah ulayat untuk bertani dan menggembala ternak. Alih fungsi lahan di daerah ini memperlihatkan bagaimana kepentingan ekonomi sering lebih dominan daripada ketahanan pangan lokal.
Di Papua, proyek food estate MIFEE di Merauke menelan tanah adat dalam skala jutaan hektar. Banyak komunitas adat kehilangan haknya tanpa kompensasi adil, padahal UUPA mengakui tanah ulayat sebagai bagian dari keadilan agraria.
Baru-baru ini, sengketa tanah adat juga mencuat di Kabupaten Sorong, ketika masyarakat adat Moi memperjuangkan hak atas tanah mereka yang tumpang tindih dengan konsesi perkebunan sawit. Kasus ini semakin menegaskan betapa tanah adat di Papua tetap rapuh, meskipun kerangka hukum sudah mengakui keberadaannya.
Dari Sumatera hingga Papua, masalahnya serupa. Tanah lebih sering berpihak pada modal besar ketimbang pada mereka yang menggarapnya dengan tangan sendiri.
Pertanyaan yang Menggugah Hari Tani Nasional seharusnya bukan sekadar perayaan seremoni, melainkan ruang untuk bertanya: sampai kapan petani menjadi tamu di tanahnya sendiri?
Apakah negara akan kembali ke semangat UUPA 1960, melaksanakan reforma agraria sejati, melindungi hak ulayat, dan membatasi monopoli tanah? Ataukah negara justru terus melanjutkan pola ekstraktif yang meninggalkan petani di pinggiran?
Menjawab tantangan itu, ada tiga langkah mendesak yang bisa ditempuh pemerintah:
Langkah-langkah ini bukan hanya demi kepentingan petani, tetapi juga menyangkut masa depan bangsa. Tanpa petani yang sejahtera, ketahanan pangan nasional akan rapuh. Tanpa generasi muda yang mau bertani, negeri ini bisa kehilangan kemandirian pangan dan semakin tergantung pada impor.
Menulis ulang janji UUPA 1960 berarti mengembalikan makna Hari Tani Nasional sebagai momentum koreksi arah pembangunan. Semangat itu tidak boleh berhenti di tataran retorika.
Jika negara serius, maka tanah, air, dan sumber daya alam benar-benar harus kembali ke tangan rakyat, khususnya petani yang selama ini menjadi tulang punggung bangsa. Hari Tani Nasional adalah hari untuk menggugat, tetapi juga hari untuk menyemai harapan.
Baca juga: “Petani adalah Akar, Penguasa Perusaknya!”
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini