Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Menanam Bunga Krisan, Bisa Menjadi Bunga Potong

Kompas.com - 25/07/2023, 13:14 WIB
Siti Nur Aeni

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bunga krisan merupakan salah satu jenis bunga yang sering dijadikan sebagai bunga potong. Bunga ini memiliki bentuk dan warna yang indah.

Sebenarnya, bunga krisan bukan berasal dari Indonesia. Namun, tanaman ini bisa dibudidayakan di Indonesia pada ketinggian sekitar 600 meter di atas permukaan laut (mdpl).

Di Indonesia, penanaman bunga krisan biasanya dilakukan di dalam rumah lindung atau greenhouse. Dilansir dari Cybext Kementerian Pertanian, Selasa (25/7/2023), berikut ini cara menanam bunga krisan yang dapat dipanen sebagai bunga potong.

Baca juga: Mudah, Begini Cara Menanam Bunga Krisan di Halaman Rumah

Pembuatan green house

Kerangka green house atau rumah lindung bisa terbuat dari bambu atau kayu dengan atap plastik UV. Bagian samping rumah lindung ditutup dengan kasa atau paranet yang tingkat naungannya 65 persen. Sementara itu, ketinggian rumah lindung minimal 3 meter di atas permukaan tanah.

Ilustrasi bunga krisan di pot, menanam bunga krisan di pot. SHUTTERSTOCK/KWANBENZ Ilustrasi bunga krisan di pot, menanam bunga krisan di pot.

Pengolahan lahan

Tanaman krisan bisa ditanam pada tanah yang telah diolah sempurna. Maka dari itu, tanah yang akan ditanami krisan perlu dicangkul sampai kedalamannya sekitar 20 hingga 25 cm.

Kemudian, buat bedengan dengan lebar 120 cm dan panjang sesuai dengan panjang rumah lindung. Jarak antara bedengan dibuat antara 40 sampai 50 cm dengan tinggi kurang lebih 20 hingga 25 cm.

Setelah diolah, tambahkan pupuk kandang yang sudah terfermentasi sempurna. Dosis pupuk yang diberikan yaitu 30 ton/ha.

Baca juga: 4 Cara Merawat Bunga Krisan di Daerah Panas agar Tumbuh Subur

Penanaman

Penanaman bunga krisan bisa dilakukan pagi atau sore hari saat kondisi tidak terlalu terik. Cara menanam bunga krisan dilakukan dengan menancapkan stak batang bunga krisan yang sudah berakar pada bedengan tanam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com